SELAMAT DATANG DI BLOG NYA " PEMDES SEMANDING " DESA SEMANDING KEC. PAGU KAB. KEDIRI

Wednesday, November 9, 2016

ANGGARAN DASAR
POSYANDU SEMANDING
DESA SEMANDING KEC. PAGU KAB. KEDIRI


MUKADIMAH

     Posyandu merupakan wadah pemberdayaan kesehatan di tingkat desa di harapkan terus mengembangkan iklim yang sehat dan terwujudnya cita-cita " Indonesia Sehat 2020 ", pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab dapat mengembangkan kesehatan masyarakat yang konstruktif dan terpadu baik bagi pemberdayaan ibu, balita, maupun bagi keluarganya,
     Sejalan dengan makin majunya gerakan KB sebagai upaya awal pemberdayaan keluarga, Posyandu makin dituntut menjadi wahana pemberdayaan keluarga secara paripurna. Dengan diterima dan disahkannya Undang-Undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sebagai UU nomor 10 tahun 1992, Posyandu makin dipersiapkan dan dikembangkan menjadi wahana pemberdayaan keluarga. Tugas pokoknya melebar menjadi lembaga pemberdayaan untuk membantu keluarga mengembangkan delapan fungsi keluarga yang utama.
     Untuk mewujudkan hal di atas, di bentuk lah Posyandu Semanding. Agar memperkuat dan memperkokoh keberadaan serta status Posyandu Semanding perlu adanya suatu landasan yang berupa seperangkat aturan yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan,

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN

PASAL 1

Organisasi ini bernama Pos Pelayanan Terpadu Semanding, disingkat Posyandu Semanding

PASAL 2

Posyandu Semanding berkedudukan di Desa Semanding Kec. Pagu Kab. Kediri - Jawa Timur yang terdiri dari 4 Pos, yaitu Posyandu Semanding I, Posyandu Semanding II, Posyandu Wonorejo I, dan Posyandu Wonorejo II

BAB II
AZAS, CIRI - WATAK, DAN TUJUAN

PASAL 3

1. Posyandu Semanding berazaskan Pancasila yang bermaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2. Posyandu Semanding merupakan forum komunikasi terbuka untuk seluruh warga Desa Semanding terutama ibu hamil, ibu menyusui, ibu melahirkan/nifas, balita, Pasangan Usia Subur (PUS) tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kedudukan sosial, dan gender serta berwatak kebangsaan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial yang berlandaskan Pancasila
3. Tujuan Posyandu Semanding adalah sebagai wadah sosial bersama untuk membantu memberdayakan keluarga agar dapat menjadi keluarga yang sehat dan sejahtera.

BAB III
FUNGSI

PASAL 4

Fungsi Posyandu Semanding adalah :
a. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi anggota Posyandu Semanding secara nyata dalam hal pemberdayaan keluarga dan masyarakat,
b. Memberdayakan dan menggerakkan anggota Posyandu Semanding untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan,
c. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan Posyandu Semanding dan atau melakukan kontrol sosial secara kritis, korektif, konstruktif, dan konsepsional,
d. Melaksanakan kaderisasi kepemimpinan yang demokratis dalam rangka peningkatan kualitas pengabdian organisasi yang berwibawa.

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI

PASAL 5

Susunan Organisasi terdiri dari :
a. Pembina
b. Kepengurusan

BAB V
PEMBINA
PASAL 6

Pembina Posyandu mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada kepengurusan,
b. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif,
c. Memberikan masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja kepengurusan,
d. Memberi usulan, saran terhadap kinerja dan program kerja kepengurusan.

PASAL 7

Pembina Posyandu mempunyai weewenang khusus kepada kepengurusan yaitu wewenang untuk melaksanakan organisatoris dan tindakan tertentu yang bersifat luar biasa dalam mempertahankan eksistensi Posyandu Semanding.

BAB VI
KEPENGURUSAN

PASAL 8

1. Susunan Kepengurusan adalah :
a. Kepengurusan diketuai oleh seorang Ketua Posyandu,
b. Ketua dalam menjalan kan kepengurusan dibantu oleh Sekretaris, Bendahara, dan anggota.
2. Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini adalah 2 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1 periode berikutnya,
3. Dalam menjalankan kepengurusan diawasi oleh Pembina Posyandu,
4. Kepengurusan mempunyai tugas :
a. Melaksanakan peraturan dan keputusan serta menyelenggarakan manajemen Posyandu,
b. Melaksanakan program kerja kepengurusan,
c. Melaksanakan koordinasi, bimbingan, dan pengawasan kepada anggota,
d. Melaksanakan konsilidasi organisasi,
5. Bisa membaca dan menulis

BAB VII
KEANGGOTAAN

PASAL 9

Syarat untuk menjadi anggota Posyandu Semanding adalah :
a. Warga Desa Semanding terutama ibu hamil, ibu menyusui, ibu melahirkan/nifas, balita, Pasangan Usia Subur (PUS) dan berdomisili di Desa Semanding
b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya,
c. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan Azas, ciri-watak, dan tujuan Posyandu Semanding,
d. Sanggup berperan aktif dalam kegiatan Posyandu

BAB VIII
PERATURAN

PASAL 10

1. Posyandu Semanding mempunyai peraturan dengan hierarki sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar,
b. Anggaran Rumah Tangga,
c. Pertimbangan Pembina 
d. Keputusan Kepengurusan.
2. Yang dimaksud dengan peraturan Posyandu Semanding sebagaimana tercantum pada Ayat 1 Pasal ini termasuk segala keputusan mengenai tata kerja dan perlengkapan administrasi Posyandu.

BAB IX
KEUANGAN

PASAL 11

Harta Kekayaan Posyandu Semanding diperoleh dari :
a. APBDes melalui Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD)

PASAL 12

Semua harta kekayaan Posyandu Semanding dikelola oleh kepengurusan dan dipertanggungjawabkan di dalam pertanggungjawaban kepengurusan.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 13

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar,
2. Dengan dikukuhkannya kembali pengesahan Anggaran Dasar ini, segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.





ANGGARAN RUMAH TANGGA
POSYANDU SEMANDING
DESA SEMANDING KEC. PAGU KAB. KEDIRI


BAB I
WILAYAH ORGANISASI

PASAL 1

Posyandu Semanding wilayahnya berada di Kediri

BAB II
KEANGGOTAAN

PASAL 2

1. Keanggotaan Posyandu berdasarkan pasal 9 Anggaran Dasar yaitu seluruh warga Desa Semanding Kec. Pagu Kab. Kediri,
2. Kriteria dan tata cara untuk menjadi anggota seperti yang tersebut pada Ayat 1 Pasal ini diatur oleh kebijakan kepengurusan,
3. Keanggotaan Posyandu Semanding adalah seluruh masyarakat Desa Semanding terutama Ibu hamil, ibu menyusui, balita, Pasangan Usia Subur (PUS)

PASAL 3

Yang menjadi anggota Posyandu Semanding adalah Masyarakat Desa Semanding yang memenuhi syarat-syarat seperti tercantum dalam pasal 9 Anggaran Dasar.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

PASAL 4

Setiap Anggota berhak :
a. Mendapat perlakuan yang sama,
b. Menghadiri musyawarah-musyawarah
c. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Pembina dan atau Kepengurusan, baik tertulis maupun lisan,
d. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Posyandu Semanding

PASAL 5

Anggota Posyandu Semanding mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Menjaga nama baik Posyandu Semanding,
b. Menjunjung tinggi disiplin Posyandu Semanding,
c. Menjaga Nama baik pribadi

BAB IV
KEPENGURUSAN

PASAL 6

1. Dalam kepengurusan, Ketua pemegang kekuasaan tertinggi
2. Ketua dalam kepengurusan dibantu dan membawahi Sekretaris, Bendahara, dan Anggota,
3. Sekretaris dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota,
4. Bendahara dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota,
5. Anggota terdiri dari sedikitnya 2 orang anggota

BAB V
BERAKHIRNYA KEPENGURUSAN

PASAL 7

Kepengurusan Posyandu Semanding berakhir karena :
a. Permintaan sendiri
b. Meninggal dunia
c. Berakhir masa kepengurusan
d. Tidak tercatat lagi sebagai Penduduk Desa Semanding

BAB VI
KEUANGAN

PASAL 8

1. Sebagaimana dimaksud pasal 11 Anggaran Dasar Keuangan Posyandu dari APBDes melalui DD dan PAD
2. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Posyandu disampaikan setiap akhir jabatan bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban kepengurusan.

BAB VII
PENUTUP

PASAL 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Angaran Rumah Tangga Posyandu ini diatur dalam Peraturan dan pedoman Posyandu yang ditetapkan oleh Pembina Posyandu .



No comments:

Post a Comment