SELAMAT DATANG DI BLOG NYA " PEMDES SEMANDING " DESA SEMANDING KEC. PAGU KAB. KEDIRI

Tuesday, November 8, 2016

SK POSYANDU

PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
KECAMATAN PAGU
KANTOR KEPALA DESA SEMANDING
Jl. Timur Tengah No. 87


KEPUTUSAN KEPALA DESA SEMANDING
KECAMATAN PAGU
KEBUPATEN KEDIRI
NOMOR : 470/72/418.90.08/2013

TENTANG 
PEMBENTUKAN POS PELAYANAN TERPADU 
(POSYANDU)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SEMANDING

Menimbang :
a. Bahwa pembangunan pada dasarnya adalah perubahan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan tata kehidupan yang lebih baik
b. Bahwa berhasilnya pembangunan kesehatan sangat bergantung peran serta aktif masyarakat, sikap mental, dan disiplin ttinggi penyelenggara Negara
c. Bahwa ledakan penyakit fisik dan mental kesehatan seseorang dan kesehatan masyarakat, berkembang secara cepat dan tidak teratur serta akan berpengaruh terhadap tata kehidupan masyarakat secara keseluruhan untuk itu perlu diantisipasi sedini mungkin
d. Bahwa untuk mewujudkan mayarakat pedesaan yang informatik, komunikatif serta demokratif di bidang kesehatan pun tanggap terhadap segala sesuatu yang mengancam keselamatan jiwanya terutama terhadap kesehatan Balita dan Lansia
e. Bahwa untuk menindaklanjuti 7 (tujuh) pesan Bapak Presiden yang pertama yaitu "HIDUPKAN KEMBALI POSYANDU"
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b, c, d, dan e, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) di Desa semanding Kecamatan Pagu kabupaten kediri.

Mengingat ;
1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
3. Surat edaran mendagri tanggal 31 Juni 2001 Nomor 411.1/116/SJ perihal Pedoman Umum pevilitasi Posyandu;
4. peraturan Daerah kabupaten Kediri Nomor 16 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas-Dinas Daerah;
5. keputusan Bupati Nomor   tahun 2000 tentang penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten kediri;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 
PEMBENTUKAN POSYANDU (POS PELAYANAN TERPADU) DESA SEMANDING KECAMATAN PAGU KABUPATEN KEDIRI

PERTAMA :
Membentuk sekaligus merevitalisasi posyandu dan kadernya terutama yang berkaitan dengan posyandu Balita dan Posyandu Lansia sebagai sasaran utama denagn susunan keanggotaan tersebut dalam lampiran keputusan ini;

KEDUA :
Posyandu sebagaimana dimaksud pada dictum Pertama mempunyai fungsi dan tugas sebagaimana wadah pelayanan terpadu di bidang gizi, kesehatan secara keseluruhan, penimbangan dan pemberian makanan tambahan bagi LANSIA dan BALITA atau Bayi Garis Merah (BGM), pembentukan penyuluhan pentingnya imunisasi +9 bulan dan mendeteksi dini segala penyakit yang diperkirakan bisa men yerang balita, lansia, dan masyarakat umum;

KETIGA :
Biaya Pelaksanaan tugas Posyandu dibebankan kepada APBDes melalui Dana Desa (DD) yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pendapatan Asli Desa (PAD) sebagaimana dimaksud dalam dictum Kedua;

KEEMPAT :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan dan dibetulkan sebagaimana mestinya. 


Ditetapkan di Desa Semanding 
Pada tanggal 23 Desember 2013
Kepala Desa Semanding     



H. MOH ASNAWI       

SALINAN Keputusan ini disampaikan 
Kepada: Yth.
1. Bupati Kediri
2. Ketua TP PKK Kabupaten kediri
3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten kediri
4. Kepala Koorcam Papar
5. Camat Pagu
6. Ketua TP PKK Kec. Pagu
7. Kepala Puskesmas Pagu
8. Kader Posyandu desa semanding Kec. Pagu




 


                           

No comments:

Post a Comment