SELAMAT DATANG DI BLOG NYA " PEMDES SEMANDING " DESA SEMANDING KEC. PAGU KAB. KEDIRI

Friday, September 15, 2017

Bimtek SIAK Melalui Online Desa di Kecamatan Pagu

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan tata kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. (Ps 1 ayat 1 UU 24 tahun 2013)

dari pengertian diatas, dapat kita ketahui bahwa begitu pentingnya administrasi kependudukan. karena syarat wajib kita dapat diakui sebagai Warga Negara Indonesia adalah adanya data kita yang sudah tersimpan di database kependudukan nasional. 
Bagaimana kita dapat mengetahui apakah data kita sudah tersimpan di data base kependudukan??
Ya, kita harus mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdapat pada e-KTP atau KK. kemudian meminta bantuan IT desa setempat untuk mengecekkan di aplikasi SIAK.



Lalu Apa itu SIAK?? 

karena begitu pentingnya SIAK, tidak heran jika Dispenduk Capil Kabupaten Kediri Sering mengadakan Bimtek untuk memantau sejauh mana aplikasi SIAK di implementasikan. Hari ini Dispendukcapil mengadakan Bimten SIAK di Desa Sitimerto Kecamatan Pagu yang di ikuti oleh 13 petugas IT di Kecamatan Pagu (masing-masing desa mengirim 1 petugas IT).

SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan. SIAK di dukung oleh teknologi biometrik skala nasional untuk menjamin ketunggalan dan keakuratan data/identitas. Tujuan SIAK adalah :
1. meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
2. menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses.
3. mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan

Unsur SIAK :
1. database
2. perangkat teknologi informasi dan komunikasi
3. SDM, pemegang hak akses
4. Lokasi database
5. Pengelolaan, pemeliharaan, pengamanan, pengawasan database
6. tempat pelayanan
7. data cadangan/backup data
8. Jarkomdat (akses internet yang sudah tersambung ke VPN Kominfo)

Pendaftaran Penertiban dokumen kependudukan melalui online desa (melalui SIAK) bertujuan untuk menyediakan pelayanan yang efisien, murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan. Sehingga kita tidak perlu pergi jauh-jauh ke kantor catatan sipil (perjalanan dari Desa Semanding ke Kantor Capil sekitar 20menit) dan tidak perlu mengantri panjang sampai sore hari di sana karena kita cukup datang ke kantor desa setempat dengan membawa persyaratan lengkap) dan menyerahkan persyaratan ke petugas IT desa setempat untuk di entry ke SIAK. jenis yang dilayani oleh pelayanan melalui online desa adalah akta kelahiran bagi anak yang berusia dibawah 2 bulan (60 hari), akta kematian, dan perubahan KK. dan sama sekali tidak dipungut biaya (100% gratis).

Siapakah petugas IT desa??
Petugas IT desa, atau bisa di sebut operator desa adalah seseorang yang ditunjuk oleh masing-masing desa untuk menangani masalah kependudukan dan merupakan pemegang hak akses SIAK. sehingga hanya petugas IT saja yang berkenan mengentry data kependudukan di SIAK dan sekaligus bertanggung jawab atas kebenaran dan kerahasiaan data tersebut.

Tugas dari Petugas IT Desa antara lain:
1. Verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan dan kebenaran data
2. input data dan scan persyaratan melalui jaringan dan peralatan yang ada di masing-masing desa (komputer, scanner, dan akses internet)
3. mengammbil dokumen yang sudah jadi ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Kediri dengan membawa persyaratan dan surat tugas dari pemohon (surat kuasa)
4. menjaga kerahasiaan database kependudukan. dan user name di masing-masing petugas desa.

No comments:

Post a Comment